SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, yang menjerat terpidana Rendra Antoni alias Janggo, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (13/7/2023), dengan agenda keterangan saksi.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar, beserta terdakwa Rendra Antoni alias Janggo didampingi Tim kuasa hukum advokat Hj Nurmala. Kedua saksi memberikan keterangannya.
Adapun kedua saksi yang dihadirkan yaitu saksi Andy selaku kontraktor dan hendri yang merupakan seorang pengawas.
Menurut keterangan saksi Andy dalam persidangan dirinya mengatakan, bahwa benar mengenal Janggo sebagai pemboring atau kontraktor saat ditanya kuasa hukum terdakwa.
“Biasa borongan jalan, listik dan jembatan, memakai bendera CV Enam Bersaudara, CV Amarta dan 2 CV lagi, itu punya saudara Jango. Jango ini sebagai pemodal dan saya menerima gajih dari Jango. Untuk proyek pekerjaannya ada di Linggau dan Musi Rawas, ada juga sampai ke Padang,” ungkap saksi.
“Saya bekerja sebagai pengawas atau mandor, untuk proyek di tahun 2018 dan 2020 itu peningkatan jalan, nilainya masing – masing diatas 400 juta,” timpal Andy.
Nurmala lantas bertanya, selain dikenal sebagai pemborong proyek, apakah saksi juga tahu terkait kasus narkotika.
“Selama bergaul, apakah dia pernah ada kasus bandar narkoba?,” seru Nurmala.
“Tidak pernah,” singkat saksi Andy.
Saksi Andy juga mengetahui bila Jango, memiliki mobil Mithsubishi Pajero, Honda CRV, dan rumah besar di Lubuk Linggau. Kemudian ruko punya orang tuanya, masih ada rukonya, ada juga yang dijual.
Nurmala giliran mencecar saksi Hendri, kesehariannya pedagang warga Lubuk Linggau. Hendri menegaskan bahwa, sejak tahun 2010 Jango sudah turun main proyek, dan dari orang tua dan neneknya memang pemborong.
“Saya ada proyek pakai bendera CV Amarta. Nilainya kontraknya Rp 957 juta dan Rp 570 juta. Saya teman, Jango ini biasa main proyek. Dan saya pernah minjam uang model proyek,” timpal saksi Hendri.
JPU Ki Agus Anwar, kembali mengingatkan kedua saksi. “Saya ingatkan, saksi sudah disumpah, bisa dijerat keterangan palsu, kalau berbohong,” cetusnya.
“Dari nenek, bapaknya Jango itu pemborong atau kontraktor semua. Saya juga tahu ada, pelunasan DP rumah Podomoro di Bandung Jabar,” kata saksi Hendri.
Sedangkan saksi Rian menegaskan, salah satu Jango mendapat uang dari proyek. Dari CV Amartha, saat pencairan nilainya sampai Rp 700 juta.
Terdakwa Jango mengaku kepada JPU dan majelis hakim, ia telah diintimidasi. “Saya diintimidasi, BAP itu sudah diisi, saya tanda tangan itu di sel, bukan di ruangan pemeriksaan. Dan katanya didampingi pengacara, tidak ada itu,” seru Jango.
“Jadi BAP ini mintak dicabut,” timbang Sahlan.
“Baik sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi yang melakukan pemeriksaan,” jelas ketua majelis hakim.
Advokat Hj Nurmala menegaskan, terdakwa tidak mengakui semua isi BAP yang ada diberkas perkara. “Dia (Jango) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Jaksa tadi meminta kepada hakim, untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango,” ungkapnya.
Nurmala melanjutkan, Kamis (13/7/2023) pukul 14.45 WIB, karena terdakwa tidak mengakui semua, dan Jango tanda tangan di dalam sel. “Dan minta kepada penasihat hukum yang mendampingi untuk, dihadirkan di persidangan. Disamping saksi verbal lisan,” pintanya.
“Dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari mana, dari siapa, hanya dicurigai. Dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” terang Nurmala. (ANA)
Komentar