SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango, Nurmala Dewi, usai mengikuti gelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan agenda sidang yang digelar merupakan pemeriksaan saksi, Kamis (23/2/2023).
“Saksi yang dihadirkan tadi merupakan para saksi yang melakukan penangkapan saat perkara asal, perkara tindak pidana narkotika. Sekarang saat perkara narkotika itu sedang melakukan upaya perkara ini dinaikkan menta saat eksepsi,” jelasnya.
Dijelaskan Nurmala, dalam persidangan saksi-saksi mengatakan rumah milik kliennya yang berada di Bandung, 1 unit Mobil Pajero, 1 unit Mobil CRV, 1 unit Mobil Inova yang diduga dari hasil kejahatan menjual narkotika.
“Dasarnya apa tolong tunjukkan saya 1 bukti saja, uang yang membayar rumah seharga Rp4 miliar sumbernya dari mana? Ada tidak yang membeli narkotika dengan jumlah sekian sampai uang beli rumah 4 miliar samapi beliau itu bisa membeli rumah sebesar itu,” kata Nurmala.
Menurut Nurmala, para saksi tidak bisa membuktikan hanya berdasarkan pengakuan tersangka,sementara yang dipake alat bukti untuk sidang adalah keterangan terdakwa.
Sementara itu saat didalam persidangan Nurmala meminta bukti kepada saksi, namun saksi hanya memberi bukti rekening koran.
“Kalau rekening koran itu sudah biasa itu rekening koran uang keluar masuk. Apa betul uangnya digunakan untuk transaksi dan siapa yang membayar? Itu yang saya minta dalam persidangan,” tegas Nurmala.
Sementara itu saat disingung sebagian harta apa saja yang disita para saksi saat melakukan penangkapan,Nurmala mengatakan harta fisik berbentuk emas.
“Untuk sebagian harta masih disita tapi dalam bentuk mas itu tidak dilakukan penyitaan padahal sudah hampir 2 tahun berada di kekuasaan polisi yang menagkap waktu itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menjerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Janggo dijerat dengan primer Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Antoni alias Janggo sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama enam (6) tahun penjara, yang kemudian melakukan upaya banding dan divonis selama lima tahun penjara.
Karena tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Janggo melalui penasehat hukum akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum tingkat kasasi. (ANA)
Komentar