Perkara TPPU, Kuasa Hukum Jango Sebut Saksi tidak Bisa Memberikan Bukti

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Nurmala Dewi beserta partner. (Photo: Achmad Fadli)

Tim kuasa hukum Nurmala Dewi beserta partner. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango, Nurmala Dewi, usai mengikuti gelar sidang Tindak Pidana Pencucian Uang  (TPPU), mengatakan agenda sidang yang digelar merupakan pemeriksaan saksi, Kamis (23/2/2023).

“Saksi yang dihadirkan tadi merupakan para saksi yang melakukan penangkapan saat perkara asal, perkara tindak pidana narkotika. Sekarang saat perkara narkotika itu sedang melakukan upaya perkara ini dinaikkan menta saat eksepsi,” jelasnya.

Dijelaskan Nurmala, dalam persidangan saksi-saksi mengatakan rumah milik kliennya yang berada  di Bandung, 1 unit Mobil Pajero, 1 unit Mobil CRV, 1 unit Mobil Inova yang diduga dari hasil kejahatan menjual narkotika.

“Dasarnya apa tolong tunjukkan saya 1 bukti saja, uang yang membayar rumah seharga Rp4 miliar sumbernya dari mana? Ada tidak yang membeli narkotika dengan jumlah sekian sampai uang beli rumah 4 miliar samapi beliau itu bisa membeli rumah sebesar itu,” kata Nurmala.

Menurut Nurmala, para saksi tidak bisa membuktikan hanya berdasarkan pengakuan tersangka,sementara yang dipake alat bukti untuk sidang adalah keterangan terdakwa.

Sementara itu saat didalam persidangan Nurmala meminta bukti kepada saksi, namun saksi hanya memberi bukti rekening koran.

“Kalau rekening koran itu sudah biasa itu rekening koran uang keluar masuk. Apa betul uangnya digunakan  untuk transaksi dan siapa yang membayar? Itu yang saya minta dalam persidangan,” tegas Nurmala.

Sementara itu saat disingung sebagian harta apa saja yang disita para saksi saat melakukan penangkapan,Nurmala mengatakan harta fisik berbentuk emas.

“Untuk sebagian harta masih disita tapi dalam bentuk mas itu tidak dilakukan penyitaan padahal sudah hampir 2 tahun berada di kekuasaan  polisi yang menagkap waktu itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Janggo didakwa olah JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menjerat dengan sangkaan TPPU yang memiliki sejumlah harta baik bangunan, taman, perhiasan hingga kendaraan yang diduga dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, terdakwa Janggo dijerat dengan primer  Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Subsider pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Antoni alias Janggo sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama enam (6) tahun penjara, yang kemudian melakukan upaya banding dan divonis selama lima tahun penjara.

Karena tidak puas dengan putusan banding tersebut, terdakwa Janggo melalui penasehat hukum akhirnya kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan upaya hukum tingkat kasasi. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB