SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penahanan terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDIN K.P. dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.
MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDIN K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Aka Kurniawan SH., MH menerangkan untuk kronologi kejadian perkara ini bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran, pihak PT. BKI telah memiliki sarana dan prasana penanganan kebakaran, melakukan pelatihan satuan tugas pemadam kebakaran, membuat spanduk himbauan untuk tidak melakukan pembakaran di areal perkebunan, melakukan patroli api selama 24 jam di seluruh areal perkebunan, melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar areal perkebunan dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat Peduli Api.
“terdakwa ini bertanggung jawab terhadap kelengkapan peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI tersebut dan kelengkapan tersebut telah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sesuai dengan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor: 002/GIS-ISPO/Rev-00/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dari PT. Global Inspeksi Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi ISPO LS ISPO-005-IDN. Namun terdakwa menyimpan peralatan tersebut di gudang dan tidak mendistribusikan peralatan tersebut ke masing-masing estate dan personel tim pemadam kebakaran,”terangnya.
Lanjut Aka, Sebagian ada yang dipinjamkan dan tidak kembali (hilang) dan sebagian lagi ada yang sudah tidak layak pakai. Namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi SUSANTO selaku Direktur PT. BKI.
“Terdakwa ini tidak membuat berita acara kerusakan dan tidak melapor untuk dilakukan penggantian alat yang sudah tidak layak pakai. Sehingga kemudian, pada tanggal 30 Agustus 2023, terjadi kebakaran di areal perkebunan PT. BKI di lokasi HGU 17 Estate Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51”, bebernya.
Aka menyebut, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI disimpan dan tidak didistribusikan oleh terdakwa, sehingga pemadaman api sulit dilakukan, yang mengakibatkan api baru dapat dipadamkan selama 1 minggu kemudian, sehingga terjadi kebakaran pada 22 (dua puluh dua) blok dengan luas 379,34 Ha.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi kebakaran di lokasi HGU 62 Estate Sungai Kubu Afdeling 4 Blok K80. Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 24.00 WIB, namun keesokan harinya, api muncul kembali di Blok K79 dan K78 Estate Sungai Kubu dan api baru bisa dipadamkan sekira 2 (dua) hari kemudian.
Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian, api kembali muncul di Blok L79 Estate Sungai Kubu dan menjalar ke blok lain dan baru bisa dipadamkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Dengan areal yang terbakar di HGU 62 seluas 996,52 Ha.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang, melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.
Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,- Akibat perbuatan terdakwa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : R-02/L.6.16/Eku.2/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 Pembacaan tuntutan Nomor: PDM-77/Sky/Eku.2/09/2024 tanggal 06 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR ALIM Bin (alm) SYACHRUDDI K.P selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,-.
“Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan Sebesar Rp3.000.000.000,00 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Demikian untuk maklum, mohon petunjuk selanjutnya”tukasnya.
Komentar