SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin meningakatkan kasus dari penyelidikan kependidikan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muba tahun anggaran 2025 dengan nilai sebesar 28 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba Kiki Yonata SH.,MH. kepada awak media Selasa (13/10) menegaskan dalam perkara ini tim penyelidik telah menemukan peristiwa
pidana adanya potensi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Dari proses itu, penyidik berkesimpulan meningkatkan status penanganannya penyelidikan ke tahap penyidikan guna membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,”Ungkap Kiki Yonata.
Kiki Menyebut, pada tahap penyelidikan sebelumnya tim penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak antara lain dari KONI Muba, Seluruh Cabor yang ada dan pihak ketiga.
“kami tegaskan,seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional independen dan sesuai dengan sesuatu hukum yang berlaku bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan yang berkeuatan hukum”,tutupnya.


















