Perkara Gugatan Kedua Tentang Kebakaran Hutan Digelar Perdana, 3 Perusahaan Tergugat tidak Hadir

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan kedua kembali digelar terkait perkara kebaran hutan. Untuk pihak penggugat kali ini berjumlah sebelas orang warga dan pihak tergugat tiga perusahaan yakni, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Dalam persidangan yang beragenda sidang pertama, yang diketuai hakim tunggal Agus Pancara SH MH, hanya dihadiri pihak penggugat. Sementara untuk pihak tergugat tidak satupun menghadiri persidangan.

Hakim Tunggal menjelaskan kepada pihak penggugat, sidang tetap dibuka dan dilanjutkan pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Hakim tunggal juga menyampaikan kepada pihak penggugat, untuk pihak tergugat itu sudah dilayangkan surat pemanggilan.

“adi kita tinggal menunggu kabar dari pihak tergugat,“ jelasnya, Rabu (9/10/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan dan surat surat kuasa dari pihak penggugat, hakim tunggal menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan sidang pekan depan yakni tanggal 17 Oktober 2024.

Diketahui dalam perkara ini untuk gugatan pertama ada 12 warga untuk pihak penggugat. Dengan berjalannya waktu ada salah satu pihak penggugat mencabut gugatannya.

Kemudian pada 1 Oktober 2024, pihak penggugat kembali membuat gugatan baru berjumlah sebelas warga. Dan untuk pihak tergugat masih tiga perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru