Peredaran Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Masih Menjamur, 79 Persen Antibiotik Dijual Bebas

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Foto: BBPOM Palembang

Beberapa jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Foto: BBPOM Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyampaikan jika masih banyak produk kosmetik ilegal atau yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang beredar di pasaran.

“Tren peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal tentu menjadi perhatian utama. Produk-produk tersebut masih banyak ditemukan di pasar tradisional dan toko obat tidak resmi. Selain itu, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter, yang menunjukkan lemahnya kepatuhan apotek terhadap regulasi obat keras,” ujar Kepala BBPOM, Yeni Ardianti, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, dari data yang ada ia juga menunjukkan bahwa 30 persen pengawasan administrasi makanan belum sesuai prosedur.

“Nah, 5 persen dari produk makanan dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) agar mengeluarkan surat edaran seperti yang telah dilakukan di beberapa provinsi lain.

“Itu merupakan langkah efektif untuk menurunkan penyalahgunaan antibiotik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaannya tanpa pengawasan medis,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menuturkan jika Pemprov Sumsel telah menjalin kolaborasi dengan BBPOM.

“Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar,” tuturnya saat melakukan pertemuan dengan BBPOM Palembang membahas hasil pengawasan sepanjang tahun 2024 pada, Kamis 24 Juli 2025 lalu.

Ia menegaskan jika edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep.

Selain itu, Pemprov Sumsel dan BBPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.

“Tentunya hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman. Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumsel,” ucap dia.

Berita Terkait

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru