Peredaran Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Masih Menjamur, 79 Persen Antibiotik Dijual Bebas

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Foto: BBPOM Palembang

Beberapa jenis kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Foto: BBPOM Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang menyampaikan jika masih banyak produk kosmetik ilegal atau yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang beredar di pasaran.

“Tren peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal tentu menjadi perhatian utama. Produk-produk tersebut masih banyak ditemukan di pasar tradisional dan toko obat tidak resmi. Selain itu, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter, yang menunjukkan lemahnya kepatuhan apotek terhadap regulasi obat keras,” ujar Kepala BBPOM, Yeni Ardianti, Kamis (14/8/2025).

Selain itu, dari data yang ada ia juga menunjukkan bahwa 30 persen pengawasan administrasi makanan belum sesuai prosedur.

“Nah, 5 persen dari produk makanan dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) agar mengeluarkan surat edaran seperti yang telah dilakukan di beberapa provinsi lain.

“Itu merupakan langkah efektif untuk menurunkan penyalahgunaan antibiotik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaannya tanpa pengawasan medis,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra menuturkan jika Pemprov Sumsel telah menjalin kolaborasi dengan BBPOM.

“Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar,” tuturnya saat melakukan pertemuan dengan BBPOM Palembang membahas hasil pengawasan sepanjang tahun 2024 pada, Kamis 24 Juli 2025 lalu.

Ia menegaskan jika edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep.

Selain itu, Pemprov Sumsel dan BBPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.

“Tentunya hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman. Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumsel,” ucap dia.

Berita Terkait

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Ratu Dewa Siap Selaraskan Program Pemerintah Ke Daerah 
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Berita Terbaru

Sumsel

Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:13 WIB

Sumsel

Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:02 WIB