Pensiunan PNS Pembacok Mantan Istri dan Anak Tiri Ditangkap

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan Junaidi alias Eddy (60), pelaku pembacok ibu dan anak yang terjadi di depan Sekolah Dasar (SD) Al Ridho, di Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Rabu pagi (11/5/2022), sekitar 08.00 WIB.

Warga Perumahan Multiwahana, Kelurahan Lebong Gajah, Sematang Borang Palembang, diamankan Unit Satreskrim Polsekta Kalidoni pada Jumat (27/5/2022), di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Edi, melakukan penikaman terhadap ibu dan anak yang tak lain ialah mantan istri dan anak tirinya, Anita Rani (42) dan Riski Alfarizi (22). Edi sendiri merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan di Palembang.

Baca Juga :  Tikam 2 Remaja hingga Tewas, Eja Terancam Penjara 15 Tahun

Akibat perbuatannya, dua korban, Anita dan Rizky, warga Jalan Sabokingking, kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, mengalami luka bacok di sekujur tubuh.

Kedua korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru Palembang, untuk mendapatkan pertolongan medis. Bahkan, aksi Edi ini pun sempat membuat gempar seisi sekolah. Sebab, saat itu tengah berlangsung kegiatan belajar mengajar.

“Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan pisau lipat,” ungkap Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario, Senin (30/5/2022).

Menurut pengakuan Edi, kata Dwi, dia melakukan aksinya tersebut karena tersinggung terhadap cara korban yang merupakan mantan istrinya telah menemui anak mereka tanpa izin terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pulang Kuliah, Handphone Mahasiswa Raib saat Naik Angkot

“Saat pelaku bertemu korban, sempat cekcok mulut, sebelum akhirnya lalu melakukan penganiayaan. Anak korban yang mencoba untuk menyelamatkan, justru ikut menjadi korban,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah, satu bilah pisau lipat yang digunakan tersangka menganiaya korban. Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar