Penjelasan Pemkot Terkait Potongan 50 Persen TPP untuk PNSD

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang buka suara terkait pertanyaan tentang pemberian Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa menjelaskan TPP kepada PNSD di lingkungan Pemkot Palembang, diberikan sesuai besaran yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 183/KPTS/BPKAD/2021 tentang besaran TPP PNSD.

Serta dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNSD dan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN Pemda.

Ia menjelaskan, jika pemberian perhitungan TPP telah dirumuskan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut, serta dilakukan perhitungan basic-nya sesuai formula yang ditetapkan dalam aturan dengan menggunakan perhitungan basic dengan aplikasi Simona-Kemendagri.

Hasil perhitungan basic yang didapatkan menjadi angka dasar untuk penentuan besaran lebih lanjut, dengan mempedomani kriteria syarat per jenis TPP serta nilai kewajaran dan kepantasannya, sehingga diharapkan pemberian TPP dimaksud sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian TPP itu sendiri.

Baca Juga :  Janji Walikota Palembang, Siap Tindaklanjuti Temuan BPK!

TPP yang diberikan kepada PNSD dilingkungan Pemkot Palembang, yaitu  TPP krteria Beban Kerja dengan melihat beban kerja normal masing PNSD dengan parameter kinerja dan kedisiplinan.

Kemudian TPP kriteria kondisi kerja dengan melihat ancaman resiko masing PNSD berupa resiko ancaman kesehatan, resiko keselamatan jiwa, dan resiko pemeriksaan atau hukum.

Lalu, TPP Kriteria Kelangkaan Profesi serta TPP Kriteria pertimbangan objektif lainnya yaitu TPP yang merupakan atas ketentuan aturan, seperti remunerasi guru, Tamsil Guru, Insentif pajak, dan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD/Puskesmas.

“Tentunya pembayaran TPP harus memperhatikan kondisi tahun 2022 nanti, dan kita semua mengharapkan kondisi keuangan  pemkot membaik dan perkonomian palembang kembali normal serta capaian PAD sesuai dengan target sehingga TPP nantinya dapat dibayarkan secara normal,” katanya.

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

Dewa menambahkan, pemberian TPP tersebut merupakan bentuk perhatian dan penghargaan Walikota kepada

segenap jajaran PNSD dengan maksud meningkatkan kinerja dan motifasi kerja, disiplin kerja, serta kesejahteraan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat kota Palembang.

Untuk mencapai maksud dan tujuan dimaksud, maka perhitungan besaran TPP masing-masing PNSD harus didasarkan pada prinsip proporsional, berkeadilan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Dengan kondisi yang masih bekum menentu saat ini, maka pada APBD kota palembang TA 2022 kita mengambil kebijakan anggaran yang bersifat responsif, antisipatif, dan fleksibel,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan dalam Perwali, selain didasarkan atas penilaian kinerja, kedisiplinan, dan bobot resiko masing-masing PNSD juga harus memperhatikan kondisi keuangan yang ada, sehingga dikeluarkanlah kebijakan yang ada saat ini sebagaimana Surat Edaran Walikota No 48/SE/BPKAD/2021 bahwa TPP dapat dibayarkan 50 persen dari besaran TPP, yaitu untuk pembayaran TPP Agustus sampai November 2021.

Baca Juga :  Tempat Penemuan Makam Kuno di 16 Ilir Lokasi Penting Kesultanan Palembang

Terkait hal tersebut, dimintakan pengertian dan permakluman segenap PNSD dilingkungan Kota Palembang, karena pemberian TPP diberikan dan dilaksanakan harus berkesesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan, serta memperhatikan juga kondisi keuangan yang ada saat ini.

“Untuk itu seluruh PNSD harus aktif guna mendukung capaian target Pendapatan dengan taat membayar pajak, mengawasi mengedukasi agar masyarakat dan badan usaha taat membayar pajak/retribusi dan tentunya juga meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah,”tuturnya. (ANA)

    Komentar