SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami pengusaha depot bunga terus bergulir. Penyidik tengah melengkapi berkas kasus ini dari laporan korban Sunaryo (56), warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Korban merasa sudah dirugikan konsumen atas pembelian bunga, yang terjadi pada Kamis (23/7/2020), di Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Melalui Kantor Hukum Pasifik Rahmawan, R Lubis, Edi Gunawan, dan Agung ketika ditemui, Senin (23/8/2021) mengatakan, pihaknya dipanggil penyidik Pidsus untuk tahap pemeriksaan saksi. “Hari ini ada dua saksi yang diperiksa,” kata Rahmawan.
Lanjutnya, pemanggilan saksi terkait laporan kliennya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh konsumen atau pembeli bunga. “Klien kita punya usaha depot bunga, datang terlapor Djoko dan Bianca, untuk memesan bunga, ada 36 jenis bunga dengan uang sekitar Rp300 juta,” terangnya.
Masih kata Rahmawan, terlapor Djoko datang ke depot Sri Arta Jaya kemudian satu bulan kemudian datang lagi Bianca yang merupakan keluarga Djoko.
“Pada saat itu cocok sepakat harga lebih kurang Rp300 juta, lalu setelah disepakati harga bunga oleh pihak klien kita diantarkan ke daerah Kota Pagar Alam, bunga diantar sebanyak 4 mobil truk. Katanya Bunga itu diantar ke bandara disana, dan sopir saat membawa bunga itu sekarang sedang di BAP polisi,” jelasnya.
Lalu, saat bunga tiba disana diterima langsung oleh kedua terlapor. “Dan janji terlapor ibu Bianca bahwa bunga datang akan dibayarkan 50 persen, dan setelah terpasang semua akan dibayarkan lunas. Namun, sampai sekarang ternyata uang belum dibayar juga sepeser pun, termasuk pembayaran awal 50 persen,” tukasnya.
Lanjut Rahmawan, sudah dua kali melakukan somasi dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Tapi tidak ada itikad baik untuk melunasi hutangnya, makanya kita mengambil jalur hukum. Sekarang sudah tahap pemeriksaan saksi saksi,” tuturnya. (ANA)
Komentar