SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku Mastanik alias Cangkuk (44), ditangkap petugas saat sedang melakukan giat Kamtibmas dan Narkoba.
Petugas berhasil mengamankan pelaku usai mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Mastanik ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Di tempat kejadian perkara (TKP), dia sempat membuang barang bukti (BB) sebanyak 20 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Sampoerna.
BB tersebut dibuangnya ke selokan disamping tempat dia berdiri. Namun aksinya ketahuan. Akibatnya tersangka bersama BB langsung dibawa ke Mapolsek IB II Palembang.
“Anggota Unit Reskrim sedang melakukan hunting, dan saat di TKP mendapatkan laporan warga yang resah atas aksi tersangka mengedarkan atau menjual sabu di sekitar TKP,” jelas Kapolsek IB II, Kompol Irene, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto, saat pers rilis di aula Polsek IB II, Selasa (27/9/2022).
Mendapat laporan ini, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu sebanyak 20 paket kecil. Menurut Irene, tersangka sendiri sudah beberapa bulan ini menjual sabu di sekitar tempat tinggalnya.
“Barang bukti di pegang di tangan kiri didalam kotak rokok, sempat dibuang ke selokan namun berhasil diamankan, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelasnya.
“Atas perbuatannya akan diterapkan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irene.
Tersangka Cangkuk mengaku sudah tiga bulan terakhir berbisnis menjual sabu dengan paket hemat disekitar rumahnya. “Sudah jual sabu tiga bulan ini dengan orang sekitar kampung dan ada juga yang datang dari Sekip,” jelas kuli panggul ini.
Aksinya nekat menjual sabu karena faktor ekonomi. “Uang hasil memanggul tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, jadi nyambi berjualan sabu,” kata residivis kasus narkoba ini.
Untuk barang haram ini, ungkapnya, dibeli dari bandar di Plaju berinisial F. “Setiap ambil sabu sebanyak 1,5 jie seharga Rp900 ribu, lalu dipecah menjadi paket kecil untuk dijual masing-masing Rp50 ribu, Rp80 ribu dan Rp100 ribu, dengan keuntungan menjual 1,5 jie mendapat uang Rp 500 ribu,” ungkapnya. (ANA)
Komentar