Penggugat Cek Kapal di Lokasi, Sidang Gugatan PT Cahaya Ujung Pulau Laut Ditunda

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang kembali ditunda.

Dalam ruang mediasi yang dihadiri pihak penggugat maupun tergugat I dan II, panitera PN Palembang menyampaikan alasan penundaan tersebut.

“Sidang mediasi ini belum bisa kita lanjutkan karena ada salah satu majelis hakim PN Palembang yang meninggal dunia. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 November 2025,” ujar Panitera PN Palembang di ruang mediasi, Rabu (12/11/2025).

Kuasa hukum penggugat PT Cahaya Ujung Pulau Laut, Lani Nopriansyah, SH dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile, membenarkan adanya penundaan tersebut.

 “Benar, sidang perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg atas nama H. Habibi dengan agenda mediasi ditunda hingga pekan depan karena ada hakim yang meninggal dunia,” jelas Lani.

Dalam surat gugatan disebutkan bahwa PT Cahaya Ujung Pulau Laut merupakan pemilik sah kapal Motor Landing Craft Tanker (LCT) Trans Kalimantan 02, sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 2866 tanggal 10 September 2009.

Kapal tersebut dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar berdasarkan perjanjian pinjam kapal tertanggal 31 Juli 2023, kemudian disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa senilai Rp320 juta per bulan.

Namun, pada Desember 2023, kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Akibatnya, kapal Trans Kalimantan 02 disita oleh aparat penegak hukum dan hingga kini masih dalam penguasaan negara.

 “Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan bahwa kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” tegas Lani.

Lani juga menjelaskan, Kasus ini bermula saat terdakwa A. Ibrahim dan Chandra, bersama saksi Aryodi (berkas terpisah), diduga melakukan praktik pemalsuan minyak solar di Dermaga PT Lautan Dewa Energi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (7/12/2023).

Keduanya membuat perusahaan fiktif dan mengaku sebagai penyalur BBM non-subsidi milik PT Lautan Dewa Energi, lengkap dengan Surat Keterangan Penyaluran (SKP) yang tampak resmi.

Namun di balik kelengkapan dokumen tersebut, ternyata terdapat praktik ilegal. Kapal SPOB Trans Kalimantan 02 digunakan untuk mengangkut 350 ton minyak olahan ilegal ke Pontianak. Hasil pemeriksaan TNI Korem 044/Gapo bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan 350 kiloliter minyak olahan tidak berstandar, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Atas peristiwa itu, PT Cahaya Ujung Pulau Laut mengajukan gugatan perdata ke PN Palembang dan juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumsel terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Klien kami hanya ingin keadilan. Kapal itu aset sah perusahaan, bukan alat kejahatan,” ujar Lani menegaskan.

Tak hanya itu saja Usai menghadiri persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Lani Nopriansyah, SH dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH mendatangi lokasi kapal Trans Kalimantan 02 yang saat ini bersandar di Jalan Belabak No. 50, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Di lokasi tersebut, mereka mengecek kondisi kapal yang kini menjadi objek perkara di PN Palembang dan memasang spanduk bertuliskan: “Kapal ini dalam pengawasan Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile”. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *