Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Istri Terdakwa Minta Keadilan

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dijatuhi tuntutan tersebut usai tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,193 gram.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH, melalui Jaksa penganti, Mitta SH, dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (28/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa  Joni Iskandar dinyatakan

melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU, ketika membaca tuntutan di persidangan.

Baca Juga :  Korupsi Proyek Jargas, Empat Terdakwa Mantan Petinggi PT SP2J Jalani Sidang Perdana

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu, istri terdakwa Joni Iskandar, Eris, merasa heran dengan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada suaminya. Ia menilai, tuntutan tersebut terlalu tinggi.

“Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa narkoba tersebut yang didapat adalah sebanyak tiga paket kecil dengan berat 0,193 gram, bukan 1 Jie. Itu juga saat dilakukan penangkapan disaksikan Ketua RT (setempat),“ jelasnya.

Merasa hukuman terhadap suaminya terlalu berat, Eris berharap dan memohon kepada majelis hakim agar suaminya dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan seringan-ringannya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU bermula saat terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie seharga Rp800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Baca Juga :  Dua Pembunuh Adios Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban tidak Terima

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang, dengan menggunakan taksi speedboat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp800 ribu dan menerima barang yang dipesan sebanyak 1 (satu) jie.

Kemudian dari satu jie sabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi 10 paket kecil yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp150 ribu.

Dari keterangannya, bahwa terdakwa menjual sabu tersebut sejak November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada Selasa, 2 April 2024, sekira pukul 19.45 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi Kusmanto (selaku Ketua RT 04), ditemukan uang sebesar Rp546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dia kenakan.

Uang itu diakui terdakwa merupakan hasil penjualan warung, termasuk uang sebesar Rp350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akhirnya mengakui uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan tiga paket kecil sabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris Handphone dan satu bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar