Pengedar Narkoba Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Istri Terdakwa Minta Keadilan

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Terdakwa dijatuhi tuntutan tersebut usai tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,193 gram.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, Hera Ramadona SH, melalui Jaksa penganti, Mitta SH, dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (28/8/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa  Joni Iskandar dinyatakan

melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas JPU, ketika membaca tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim Kuasa Hukum untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu, istri terdakwa Joni Iskandar, Eris, merasa heran dengan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada suaminya. Ia menilai, tuntutan tersebut terlalu tinggi.

“Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa narkoba tersebut yang didapat adalah sebanyak tiga paket kecil dengan berat 0,193 gram, bukan 1 Jie. Itu juga saat dilakukan penangkapan disaksikan Ketua RT (setempat),“ jelasnya.

Merasa hukuman terhadap suaminya terlalu berat, Eris berharap dan memohon kepada majelis hakim agar suaminya dapat diberikan hukuman yang seadil-adilnya, dan seringan-ringannya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU bermula saat terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie seharga Rp800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang, dengan menggunakan taksi speedboat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp800 ribu dan menerima barang yang dipesan sebanyak 1 (satu) jie.

Kemudian dari satu jie sabu tersebut, terdakwa membaginya menjadi 10 paket kecil yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp150 ribu.

Dari keterangannya, bahwa terdakwa menjual sabu tersebut sejak November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada Selasa, 2 April 2024, sekira pukul 19.45 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi Kusmanto (selaku Ketua RT 04), ditemukan uang sebesar Rp546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dia kenakan.

Uang itu diakui terdakwa merupakan hasil penjualan warung, termasuk uang sebesar Rp350 ribu pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa akhirnya mengakui uang itu merupakan hasil penjualan sabu.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan tiga paket kecil sabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris Handphone dan satu bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru