Pengamat Hukum: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kamar Hotel Pantas Dihukum Mati

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peristiwa pembunuhan terhadap seorang ibu muda, Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar Hotel Lendosis Lt-2 Kamar No 8 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, masih menjadi misteri.

Bahkan, identitas terduga pelaku hingga kini belum dikantongi pihak Kepolisian. Terkait hal itu, Pengamat Hukum di kota Palembang, Redho Junaidi, angkat bicara. Dia mengatakan, terkait peristiwa tersebut, tentunya antara korban dan pelaku sudah saling kenal.

“Terlihat pada CCTV yang ada, dan viral di Medsos (media sosial), mereka sepertinya sudah saling kenal,” ungkapnya, sambil mengatakan pelaku merupakan teman dekat korban.

Redho mengatakan, jika keduanya tidak saling kenal, tidak mungkin bisa sama-sama mau check in di dalam hotel tersebut.

“Kita lihat dari sana dan kembali berdasarkan CCTV yang ada, lihat saat keduanya berada di depan resepsionis hotel,” kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang.

Redho menduga, pelakunya pasti pria yang terekam di CCTV tersebut. Ini karena keduanya masuk dalam kamar hotel.

“Siapa yang mau masuk dalam Hotel jika tidak saling kenal. Apalagi dalam kondisi sama-sama sadar. Beda cerita jika korban ini pingsan dan dikasih obat tidur, lalu dibawa ke dalam kamar hotel,” bebernya.

Untuk dekat sebatas apa, Redho pun tidak bisa berkomentar secara rinci. Namun keduanya pasti sudah kenal lama. “Kalau tidak Dekat, tidak mungkin sama-sama ke resepsionis untuk check in, sama-sama masuk ke dalam kamar hotel,” tegasnya.

Terkait terduga pelaku, sambung Redho, bisa diketahui Indetitasnya mengunakan nama siapa dilihat pada resepsonis.

“Namun jika tidak ada, sudah pasti pria yang terekam CCTV pelakunya. Kita lihat kembali apakah di dalam kamar hotel ada jendela yang memungkinkan orang bisa masuk dalam kamar hotel (apakah orang lain) dan korban bunuh diri, itu tidak mungkin terjadi,” ungkapnya.

Ketika ditanya pasal apa yang harus dikenakan kepada pelaku, jawab Redho, tentunya petugas kepolisian yang bisa menjawab ini.

“Kalau saya sendiri, lihat dari kronologis yang ada, pantas pelaku diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Karena ini sudah pembunuhan berencana,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *