SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi permohonan dispensasi nikah, Kantor Pengadilan Agama Klas II melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
“MoU yang kita lakukan ini, bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkan yang dapat merugikan, seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” terang kepala Pengadilan Agama Klas II Pagar Alam, Ahmad Hidayat, Senin (25/7/2022).
Selain itu, sebut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini, adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Beranjak dari hal tersebut, maka kita bersama Dinkes pun menjalin kerjasama, mudah-mudahan dari sini bisa berdampak positif, bisa menekan angka pernikahan dini terkhusus di Kota Pagaralam,” harapnya.
Sementara Kepala Dinkes Kota Pagar Alam, Desi Elviani menambahkan, pihaknya sangatlah menyambut baik kerjasama ini.
“Kita siap membantu Kantor Pengadilan Agama, mencegah anak menikah di bawah umur, kami juga berharap tingkat kasus nikah di bawah umur, bisa turun dan diminimalisir,” jelasnya. (ANA)
Komentar