Pencuri Pakaian di JM Plaju Ditangkap, Ini Tampangnya

Kriminal62 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Viral di media sosial (Medsos) Instagram kota Palembang, diduga usai melakukan aksi pencurian dagangan di Toko JM Plaju, membuat M Husen (40), harus diamankan petugas Buser Polsek SU II Palembang, Senin (21/4/2025), sekitar pukul 18.20 WIB.

Diamankannya M. Husen, setelah seorang karyawan toko JM yakni Halimah mencurigai gerak -geriknya. Lalu saat pelaku di area parkir, ternyata pelaku benar saja pelaku melakukan pencurian. Membuat Halimah pun sontak berteriak.

Mendengar teriak Halimah, security JM bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil saat itu pelaku pun yang sudah berlari kearah jalan raya dan sempat terjadi kejar-kejaran berhasil ditangkap warga.

Baca Juga :  Tidak Terima Ditilang, MR Terjang Kaca Pos Lantas Air Mancur hingga Pecah

Saat diperiksa ternyata benar pelaku telah mencuri barang berupa 1 lembar baju sport oblong merk Osulu warna hijau dan 1 lembar celana jogger merk H.S.C warna hitam dengan total harga Rp435 ribu.

“Awal saya curiga pak. Lalu saya buntuti. Nah pas di arah parkir. Saya melihat pelaku membawa baju dan celana. spontan saya berteriak. Hal ini membuat security dan warga langsung mengejarnya,” ungkap Halimah kepada petugas.

Setelah berhasil ditangkap, saat itu langsung diamankan petugas Buser Polsek SU II, Palembang. “Setelah ditangkap dan diperiksa ditemukan baju dan celana yang dicurinya. Bersama petugas Polsek langsung datang untuk mengamankan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Palembang Tikam Mantan Istri Ditangkap

Sementara Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah membenarkan adanya pelaku pencurian baju dan celana di JM yang diamankan warga dan security JM.

“Sudah kita amankan, setelah kita mendapatkan laporan petugas langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, Ditambahkannya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dan celana yang digunakan pelaku. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 362 KUH Pidana,” tuturnya. (ANA)

    Komentar