Pencuri Kabel Lan Internet RS YK Madira Ditangkap hanya Beberapa Jam Setelah Aksi

Kriminal58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama anggota Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, ringkus pelaku pencurian kabel Lan Internet di Rumah Sakit (RS) YK Madira di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelakunya yakni Junaidi (41), warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Kedipan, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Dia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya beberapa jam usai melakukan aksinya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa anggotanya bergerak cepat usai menerima laporan dari RS YK Madira.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Beberapa jam usai kejadian anggota kita berhasil mengamankan pelaku. Hal ini berkat informasi dari saksi korban Yuwono (37) yang mengetahui kalau pelaku mengambil kabel milik korban,” ujarnya, Sabtu (4/9/2021).

Selain mengamankan pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa babel LAN Internet sepanjang kurang lebih 23 meter. “Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan Pasal 362 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Junaidi menuturkan, bahwa awalnya ia melihat kabel Lan Internet di RS YK Madira. “Saya menarik kabel itu, setelah itu saya pergi membawanya untuk di jual, tapi malah ditangkap lebih dahulu,” jelasnya. (ANA)

    Komentar