SUARA PUBLIK PALEMBANG – Dua pelaku pencurian mesin Dinamo AC dan Kabel Listrik ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (12/7/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kediamannya masing – masing.
Tersangka yaitu M Hayadi alias Pauk (39) warga Jalan Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Aksi pencurian dilakukan pada hari Senin (11/7/ 2022) sekira jam 05.30 WIB di Toko Marathon tepatnya di Jalan Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, milik korban Tjin Kwet Jong (77) warga Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Korban diberitahu oleh saksi Bejo yang melihat di tempat kejadian perkara (TKP) ketika dua pelaku sedang mengambil mesin dinamo AC dan Kabel. Saksi lalu melaporkan ke korban. Dengan kuasa nya korban meminta Alex Chandra membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC dan kabel.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang di proses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi – lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka saat ini sedang dikembangkan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Rabu (13/7/2022) siang.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual uangnya di bagi berdua,” ujarnya.
Saat diwawancara, Tersangka Anca langsung mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo ac dan kabel. “Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian,” kata jukir ini.
Hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir. “Kami jual seharga Rp 350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp 175 ribu,” jelas residivis kasus Narkoba.
Komentar