Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKU Selatan: Komitmen Tegas dalam Penegakan Hukum

Oku Selatan74 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan ini merupakan perkara pada bulan Januari hingga Juli 2024 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, dengan dihadiri oleh segenap jajaran kejaksaan dan awak media pada Selasa (23/07/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 48,702 gram, narkotika jenis ganja seberat 222,407 gram dan 5 batang pohon ganja, senjata tajam sebanyak 17 buah, uang palsu senilai 8,8 juta rupiah, 6 buah handphone, serta 73 buah pakaian. Selain itu, barang lainnya seperti topi, baskom, dan kaca pirek juga turut dimusnahkan.

Baca Juga :  Tiga Partai Besar Dukung ABDI: Pilkada OKU Selatan 2024 Semakin Memanas

Dr. Adi Purnama menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas utama kejaksaan dalam penegakan hukum. “Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah lanjutan setelah kasus-kasus yang terkait memperoleh putusan inkrah. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Selasa(23/07/2024)

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan barang-barang bukti yang berbahaya, tetapi juga sebagai simbol penegakan hukum yang tegas di wilayah OKU Selatan.

Baca Juga :  Tiga Partai Besar Dukung ABDI: Pilkada OKU Selatan 2024 Semakin Memanas

“Jumlah perkara barang bukti yang dimusnahkan ada 85 perkara, terdiri dari 50 perkara narkotika, 21 perkara oharda (keamanan dan ketertiban umum), dan 14 perkara tindak pidana umum lainnya,” ungkap Dr. Adi Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Adi Purnama juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai eksekutor dalam tindak pidana tetapi juga menjalankan eksekusi terhadap perkara-perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah dari pengadilan. Upaya ini dilakukan untuk menekan tindak kejahatan, terutama kasus narkotika, pembunuhan, begal, asusila, dan tindak perkara lainnya.

Baca Juga :  Tiga Partai Besar Dukung ABDI: Pilkada OKU Selatan 2024 Semakin Memanas

Kejaksaan Negeri OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum yang adil serta transparan. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menurunkan angka kejahatan di wilayah OKU Selatan.

    Komentar