Pemulihan Ekonomi, Pemprov Sumsel Pinjam Uang ke PT SMI

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), terkait pinjaman daerah dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Jalinan kerjasama ini dilakukan secara virtual.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku bersyukur, Sumsel menjadi salah satu daerah yang mendapat kepercayaan PT SMI untuk menerima pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak COVID-19.

“Kami akan menggunakan pinjaman ini seefektif mungkin, sesuai sasaran yang telah direncanakan sejak awal. Hal ini untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi yang sempat terkontraksi. Saya mohon para jajaran lebih berhati-hati dalam menggunakan keuangan, khususnya pinjaman dari PT SMI,” kata Deru, ditemui usai kegiatan tersebut, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Carat Tarik Perhatian Perusahan Besar China Shanxi

Deru turut berterimakasih atas bimbingan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sehingga proses peminjaman dapat disetujui untuk kesekian kalinya.

“Perbaikan ekonomi suah terlihat, di mana pertumbuhan di Pulau Sumatera, khususnya Sumsel, terus mengalami perbaikan. Hal ini tidak Iepas dari bantuan PT SMI dalam upaya pembangunan infrastruktur di Sumsel yang terus membaik,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PT SMI, Edwin Syahruzad, mengatakan pinjaman ini sebagai salah satu respon dampak keuangan daerah yang terkontraksi akibat COVID-19. “Saya meminta agar Pemda beserta jajaran dapat memantau agar tujuan dari PEN dapat tercapai semaksimal mungkin melalui pinjaman ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

Sedangkan Direktur FDPP Keuda Kemendagri, Marisi Parulian, mengingatkan agar Gubernur dan Bupati beserta jajaran segera menindaklanjuti hasil penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan pencairan.

Dia berharap, pinjaman digunakan secara efisien dan efektif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil PEN. (ANA)

    Komentar