SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) belum memutuskan izin operasional truk batubara di jalan umum untuk menyuplai PLTU di Provinsi Bengkulu meski PT PLN (Persero) telah melayangkan permohonan diskresi akibat kondisi pasokan yang mulai kritis.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa setiap pendirian PLTU seharusnya sudah memiliki perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku tanpa harus melanggar regulasi jalan raya.
Ia mempertanyakan mengapa pengiriman batubara dari perusahaan tambang tidak melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
“Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batubara, ya. Jadi pertanyaannya ke penambang juga, kok mengirim barangnya tanpa melewati jalan khusus,” ujar Deru, Jum’at (23/1/2026).
Deru menyoroti pola pengangkutan batubara asal Jambi menuju Bengkulu yang melintasi tiga wilayah di Sumsel melalui jalur darat.
Menurutnya, aturan penggunaan jalan khusus bukan sekadar masalah dimensi kendaraan atau beban muatan (ODOL), melainkan kewajiban hukum bagi setiap perusahaan tambang.
Meskipun bersikap tegas terhadap aturan, Pemprov Sumsel tidak menutup kemungkinan untuk memberikan kebijakan khusus dalam waktu singkat demi menjaga ketersediaan listrik bagi masyarakat. Namun, izin tersebut akan diberikan dengan persyaratan yang sangat ketat.
“Tentu kita akan memberikan toleransi sesaat atau temporary. Kita kan tidak boleh tidak merespons permohonan baik, jadi kita akan undang dulu nanti pihak terkait,” ucap dia.

Leave a Reply