SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –
Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas PUBM-TR Sumsel akan mengembalikan posisi Pagar milik kantor Bea Cukai Sumbagtim yang berada di Jalan R. Sukamto Palembang.
Pengembalian Pagar ini dilakukan setelah ternyata lahan itu terkena pembangunan Fly Over Simpang sekip, oleh karena itu Dinas PUBM-TR Sumsel akan membangun ulang posisi pagar gedung kantor Bea Cukai.
Plt Kepala Dinas PUBM-TR Affandi melalui Aria Darmawan PPTK Pembebasan Lahan FO Simpang Sekip menjelaskan saat ini proses pengembalian Pagar Gedung Bea Cukai Sumbagtim dalam proses MoU.
“Selain pagar kami juga akan membangun kembali bangunan Jaga (Pos Jaga) dan juga lahan parkir yang dipindahkan kebelakang Gedung yang semua akan dibangun oleh Dinas PUBM-TR,” kata Arya saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).
Lanjut Arya, MoU juga melakukan pembahasan terkait luasan lahan yang akan dihibahkan oleh Kementerian Keuangan untuk pembangunan Fly Over.
“Estimasi luasan lahan yang akan dihibahkan sekitar 720 Meter Persegi. Intinya pihak Bea Cukai sangat mendukung pembangunan Fly Over ini karena kita ini didalam Pemerintahan jadi harus ada MoU,” terangnya.
Menurut Arya, tak ada kendala dalam pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk pembangunan Fly Over Simpang Sekip. Hanya ada pengukuran ulang oleh pihak BPN agar ada kecocokan dari luasan lahan dengan sertifikat lahanya.
“Bukan masalah pembayaran, hanya pengukuran ulang saja oleh BPN,” jelas Arya.
Arya menjelaskan untuk proses pembangunan saat ini masih tetap berjalan yang dilakukan BBPJN Sumsel.
” Kita harus berterima kasih dengan Gubernur Sumsel Herman Deru karena sebagian besar pembayaran pembebasan lahan dilakukan oleh beliau. Artinya secara fisik harus banyak mengucapkan terimakasih dengan pak Gubernur,” pungkasnya.
Komentar