SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Awal tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang tambah jam kerja pegawainya, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PNSD, di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Jam kerja dikembalikan menjadi delapan jam, mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 17.00 WIB. Pegawai hanya diberi rehat 30 menit pukul 12.00-12.30 WIB. Sebelumnya sempat ada pengurangan jam kerja selama pandemi COVID-19.
Penambahan jam kerja ini berdasarkan surat edaran walikota Palembang, nomor: 5904/SE/BKPSDM-V/2021 yang mengatur jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Palembang.
Dalam aturan tersebut, mulai dari Senin hingga Kamis jam kerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang diterapkan selama delapan jam. Sementara di hari Jum’at jam rehat ditambah menjadi satu jam mulai dari 12.00-13.00 WIB.
Disamping waktu kerja, surat edaran tersebut juga berisi sejumlah aturan yang segera diterapkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Aturan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Penambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa, Selasa (4/1/2022).
Setiap kepala OPD di Pemkot, diterangkan Ratu Dewa, memiliki tanggungjawab mengatur penugasan kepegawaiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Prinsipnya, kita berharap seluruh ASN di lingkup Pemkot Palembang patuh dan berpedoman kepada protokol kesehatan yang dikeluarkan. Termasuk Peraturan Walikota, namun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (ANA)
Komentar