SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam dan seluruh Dinas terkait/Tim menyetujui Rencana Pembangunan Perumahan Cira Residence Tahap 2 (dua).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian, saat rapat di Ruang Rapat Besemah Tige, Setdako Pagar Alam, Selasa pagi (17/1/2023).
Rencananya, Perumahan Cira Residence ini akan bertempat di Gang Nangka Keban Agung RT.04 RW.02 Kelurahab Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Dalam paparannya, Sekda Kota Pagar Alam menyetujui pembangunan perumahan ini sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.
“Salahsatunya yaoni menggunakan ruang terbuka hijau seluas kurang lebih 1.250 meter persegi,” terangnya.
Apalagi, Kata sekda, Pembangunan Perumahan Cira Residence mempunyai maksud dan tujuan untuk menyediakan rumah layak huni, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat kota Pagar Alam, membangun pemukiman yang layak huni dan terjangkau yang di dukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
“Dan juga mendukung visi kementerian perumahan rakyat tahun 2015 bahwa setiap orang, keluarga, rumah tangga Indonesia menempati rumah yang layak huni,” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pertahanan Negara (BPN) Pagar Alam Ayanto Hakim Basri menyatakan siap membantu untuk hak kepemilikannya apabila telah memenuhi syarat tata ruang. (ANA)
Komentar