Pemkot Pagar Alam Ajukan 4 Raperda ke Dewan

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Walikota Pagar Alam, Alpian Maksoni mengatakan, sejumlah Raperda yang diajukan tak lain untuk mensinergikan Program Pembangunan Daerah dari masing-masing Satker yang ada. Dengan tujuan adanya peraturan daerah dimaksud, bisa menjadi acuan serta pedoman kegiatan.

“Sejauh ini pembenahan terus kita lakukan. Salah satunya dengan penyusunan Raperda yang akan diajukan ini. Tidak saja program kerja yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya dan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Pagar Alam yang mengarah kemajuan pembangunan yang menyentuh kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Pemkot Siapkan Vaksin Booster

Dijelaskan Alpian, adapun empat raperda yang diajukan di antaranya Raperda Nomor 8 Tahun 2004 tentang izin usaha penumpukan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada depot atau kios.

Raperda Nomor 2 Tahun 2021 tentang surat izin usaha perdagangan, Raperda Nomor 3 Tahun 2012 tentang surat izin tempat usaha, dan Raperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang izin usah jasa kontruksi. (ANA)

    Komentar