SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Bupati Lahat Cik Ujang SH di penghujung tahun ini kembali menggulirkan program santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Anggaran sebesar Rp 6,5 miliar digelontorkan, sebagai bentuk keperdulian Pemkab Lahat terhadap masyarakat. Sebenarinya santunan ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu, atau ada di masa kepemimpinan Cahaya. Namun diawal tahun 2022 sempat dihentikan sementara, akibat pandemi Covid-19.
Namun di periode 2022-2023 ini, santunan yang diterima masyarakat alami perubahan. Mulai dari besaran santunan yang didapat, hingga pola penerimaan uang santunan. Jika sebelumnya warga meninggal karena sakit dapatkan santunan sebesar Rp 2.250.000, dan meninggal dunia karena kecelakaan dapatkan santunan Rp 4.500.000. Saat ini untuk meninggal dunia karena sakit dapatkan santunan Rp 2.500.000, meninggal kecelakaan sebesar Rp 5.000.000.
“Program santunan ini mulai berlaku terhitung sejak Kamis (1/12) lalu hingga Kamis (30 November 2023). Berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, mulai dari usia nol tahun sampai tak terhingga. Desember ini sudah ada 15 berkas, dua diantaranya meninggal kecelakaan,” terang Kabag Kesra Setda Pemda Lahat, Dedi Supriadi SE MM, Rabu (28/12).
Dedi menuturkan, untuk persyaratan pengajuan klaim asuransi, selain ahli waris bisa dikuasakan pada pihak lain. Namun melampirkan surat kuasa. Ahli waris wajib melengkapi berkas persyaratan, salah satunya akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu surat pengantar dirinya selaku Kabag Kesra. Jikapun ada kesulitan, petugas pelayanan di Bidang Kesra siap memfasilitasi. Berkas yang sudah lengkap kemudian dikirim pihak Kesra ke pihak asuransi.
“Setelah 14 hari berkas di tangan pihak Askrida selaku pemenang tender, uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris. Jadi ahli waris wajib memiliki rekening Bank Sumsel. Ini bentuk pelayanan kita ke masyarakat, Kesra tidak lagi memegang uang santunan. Pemkab Lahat sudah menganggarkan Rp 6,5 miliar untuk asuransi kematian ini,” ujarnya.
Komentar