SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, Sumsel, Siswady memberikan waktu tiga hari kepada pemerintah agar membayarkan ganti rugi tersebut.
Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman menyebutkan waktu tiga tersebut diberikan setelah pihaknya dipanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi bersama PUPR Palembang, BPN Palembang Pertagas, KJPP, PUBMTR Sumsel dan Camat Kemuning, Selasa 4 Juni 2024.
“Kami berikan waktu tiga hari, terhitung dari besok kami meminta Pemkot Palembang dapat menyelesaikan ganti rugi ini dengan membayarkan hak klien kami, ” kata dia.
Apalagi Rilo menjelaskan dari pertemuan tersebut pihak BPN Palembang telah menyampaikan berdasarkan pengukuran di lapangan pada 2020 jika tanah kliennya tidak sepenuhnya bermasalah.
“Dari BPN yang menerangkan bahwa tanah dari Pak Siswady itu hasil pengukuran di lapangan pada tahun 2022 yang lalu itu betul sebagian tanahnya bermasalah dengan Pertagas namun tidak semuanya hanya kurang lebih 50 persen – 60 persen sisanya betul itu tanah milik klien kami pak siswady, “kata dia.
Namun, Rilo mengaku BPN belum menyerahkan data aslinya pada pertemuan tersebut. Meski begitu BPN telah menerangkan secara detail pengukuran tanah kliennya.
” Data tersebut beliau (BPN) belum menyerahkan dalam rapat tersebut namun karena beliau langsung yang mengukur sehingga beliau sangat ingat sekali, “kata dia.
Dengan pernyataan BPN tersebut, Rilo menegaskan bukti tersebut sudah cukup untuk pemerintah mengganti kerugian tanah Siswady yang terdampak pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang.
“Tidak ada alasan lagi, itu didenger semua peserta rapat sangat jelas, tegas dan lugas. Kami berharap pemerintah segera berkordinasi dengan BPN untuk mengetahui berapa jumlah sisa tanah yang harus diterima oleh Pak Siswady. Agar persoalan ini cepet selesai dan Flyover Sekip yang dibangun dapat segera di buka untuk dinikmati masyarakat Palembang, “kata dia.
Komentar