SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah saat ini tengah menyusun dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RPPEG. Penyusunan ini fungsinya agar lahan gambut bisa lebih memperhatikan sebarannya, khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel).
Apalagi, keberadaan lahan gambut memiliki segi positif dan negatif. Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, Wilman, mengatakan dokumen RPPEG juga diharapkan menghasilkan satu peta terkait ekosistem gambut.
“Hingga pemerintah pun memiliki data pasti dan akurat lahan gambut mana saja yang masuk kategori lindung dan budidaya,” kaya dia, Jumat (12/11/2021).
Pihaknya pun menargetkan penyusunan dokumen RPPEG tingkat provinsi bisa rampung pada akhir tahun ini. Sehingga, pemda di provinsi itu bisa menjadikan RPPEG provinsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen serupa di tingkat kabupaten/kota.
“Jika nanti ada yang masuk di gambut lindung bisa ditindak secara hukum lingkungan,” jelasnya.
Sementsra itu, ia menerangkan jikalahan gambut di Kabupaten OKI mendominasi dari total luasan gambut provinsi itu.
“Berdasarkan data DLHP Sumsel, luas ekosistem gambut di Sumsel mencapai 2,09 juta ha yang tersebar di tujuh provinsi. Dari total luasan tersebut, sebanyak 1,03 juta ha atau 49,28 persen berada di Kabupaten OKI,” terangnya.
Diketahui, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. (ANA)
Komentar