Pemerintah Pusat Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka di Palembang

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. (Photo: Reza Mardiansyah)

Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tren penyebaran kasus virus corona (COVID-19) di Palembang mulai melandai. Bahkan, sejak hari ini, Kamis (26/8/2021), status penyebaran di Palembang turun menjadi zona orange, dari sebelumnya zona merah.

Kendati sudah turun zona, Pemerintah Pusat nyatanya masih belum mengizinkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau sekolah offline. Sebab, Palembang masih berada pada Level 4 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Tadi ada kebijakan dari Pemerintah Pusat tentang skala PTM. Daerah yang berada pada Level 4 seperti kota Palembang belum di izinkan menggelar Sekolah tatap muka,” ungkap Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/8/2021).

Kata Mawardi, setelah ia mengikutj rapat bersama terkait PTM, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan jika daerah yang masih berada pada Level 4 penerapan PPKM belum diizinkan menggelar sekolah tatap muka.

Sementara daerah yang berada di bawah Level 4 atau level 1, level 2 dan level 3, bisa menerapkan sekolah tatap muka, dengan syarat semua tenaga pendidikan seperti guru, staff Tata Usaha dan lainnya, telah melakukan vaksin COVID-19.

“Ada beberapa syarat seperti semua tenaga pengajarnya harus di vaksin. Tentunya kami akan menurunkan tim satgas untuk memastikan Tenaga Pendidikan sudah divaksin,” jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya untuk memberlakukan sekolah tatap muka, sekolah hanya boleh mengizinkan 50 persen siswanya yang mengikuti PTM. “Untuk itulah mungkin sekolah harus memberlakukan juga sistem bergilir. Setiap siswa dalam dua hari, satu harinya PTM, sisanya mungkin bisa melalui daring (online),” terang Mawardi.

Diketahui, saat ini 17 Kabupaten kota di Sumsel yang berada di level 4 zona PPKM hanya Palembang. Sedangkan di Level 3 yakni Lubuk Linggau, Pagar Alam, dan Prabumulih.

Kemudian Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Muara Enim, Musi Rawas, Muratara, Ogan Ilir, OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, serta Musi Banyuasin. Sedangkan yang berada di Level 2 yakni Kabupaten Lahat, OKI dan PALI. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:54 WIB

Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru