SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Keluang, pada Senin (25/3/2024), melaporkan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari PKB yang ikut bertarung dalam kontestasi pemilu pemilihan legislatif untuk DPRD Provinsi Sumsel dari Dapil 9, atas dugaan penganiyaan.
Laporan itu diterima oleh SPKT Polres Muba dengan nomor : LP/B/98/III/2024 /SPKT/ POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 25 Maret 2024 pukul 22,26 Wib. Dan surat tanda penerima laporan nomor : STPL/98/III/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN POLDA SUMATERA SELATAN.
Ditemui awak media, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansyah MPd, didampingi komisioner lainnya serta Ketua Panwascam Keluang Hendri menerangkan, kedatangan mereka ke Polres Muba dalam rangka menindaklanjuti adanya kejadian penganiyaan terhadap salah satu komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Rico Roberto, SH, MH C.Med dan Ketua Panwascam atas nama Hendri.
“Kami melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan diduga sekelompok massa, yang diduga dibawa salah satu caleg pada saat agenda pemeriksaan saksi di panwascam kecamatan keluang untuk di minta klarifikasi,” kata Beri.
Sementara, dari keterangan korban penganiayaan komisioner Bawaslu Muba Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Rico Roberto, SH, MH C.Med menerangkan, bahwa pertama Bawaslu telah melimpahkan laporan dari Junsak Hasanuddin Ke Panwascam Keluang.
Lanjut dia, ketika pihaknya melakukan monitoring ke Panwascam Keluang yang dipanggil sesuai dengan agenda pada saat itu pelapor, saksi partai dan saksi pelapor agendanya tiga orang.
“Kami melihat ada pengkodisian massa di depan panwascam massa itu dibawa oleh saudara Junsak ketika jalanya pemriksaan terhadap saksi partai berjalan dengan tertib, namun saat akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saudara junsak beliau langsung marah dan tidak terima dan langsung menggebrak meja saat itulah massa bermunculan,”nterang Rico.
Dia menambahkan, saat itu massa yang menyerang bersamaan ada sekitar 30 orang dimana massa melakukan penganiyayan terhadap dirinya beserta Ketua Panwascam Keluang.
Atas kejadian tersebut, sejumlah barang di sekitar kejadian seperti laptop, meja dan kursi serta semua berkas berhamburan.
“Saya mengalami hantaman di bagian perut, dada, kepala, dan muka sementara ketua panwascam keluang mengalami luka lecet di bagian muka,” jelasnya.
Di tempat berbeda, dikonfirmasi terkait dugaan adanya penganiyayan terhadap komisioner Bawaslu dan panwascam Kecamatan keluang Junsak Hasanuddin membantah jika dirinya yang mengkondisikan massa yang saat itu ricuh dan melakukan pengroyokan serta pengrusakan di kantor Panwascam Keluang.
“Kronologisnya, saya kemarin datang ke panwascam Kecamatan keluang dalam rangka memenuhi undangan panwascam keluang terkait laporan saya di Bawaslu Muba yang saat ini laporan tersebut di limpahkan ke panwascam keluang disana jadwal yang diterangkan dari Panwascam pemeriksaan saksi itu pukul 10.00 WIB, namun pemeriksaan baru dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap Junsak.
Lanjut dia, setelah datang orang dari Bawaslu Kabupaten pemeriksaan barulah dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan pertama yakni Ery. Usai dilakukan pemeriksaan saya bertanya kepada Ery siapa yang melakukan proses pemeriksaan, dijawab Ery orang dari Bawaslu.
Selang beberapa waktu, junsak menambahakan jika dirinya memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan untuk di mintai Keterangan.Pada saat dilakukan pemriksaan di dalam ruangan kantor panwascam sempat ada tanya jawab terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan oleg pihak panwascam dan Bawaslu.
Kemudian dirinya bertanya kepada Bawaslu dan Panwascam yang saat itu ada di ruangan, kenapa berkas saya yang sudah di limpahakan ke panwascam namun proses pemeriksaan masih dilakukan oleh pihak Bawaslu kenapa tidak orang panwascam saja. Dan saat itulah saya sedikit emosi karena jawaban dari bawaslu dan panwascam tidak sesuai harapan. Kami anggap tidak profesional tidak sesuai dari tujuan pemeriksaan dan ada intervensi.
“Mengenai laporan saya ke Bawaslu yang sudah dilimpahkan ke kecamatan, kenapa yang memproses BAP staf dari bAwslu Muba, kan seharusnya dari Panwascam saja, kalau seperti ini tentu ada intervensi kepada pelapor. Ini menujukan ketidakprofesionalan pihak Bawaslu dan Panwascam Keluang,” cetusnya.
Disinggung terkait adanya massa yang dituduhkan kepada dirinya, Junsak tegas mengatakan persoalan massa tersebut dirinya sama sekali tidak mengetahui massa itu, sebab saya hadir disana datang sendiri memenuhi panggilan dari Panwascam Keluang.
“Saya datang sendiri duduk di ruangan Panwascam bahkan saya sempat tertidur di ruangan itu adanya massa yang datang dan adanya keributan oleh massa saya sama sekali tidak mengetahui,” imbuhnya.
Komentar