Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lepas dari pidana mati, terdakwa Ganda alias Nanda yang terlibat kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH, menuntut terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana mati.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Oloan Eksodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/10/2024).

Sebelum membacakan Amar putusan majelis hakim menjelaskan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban wasilah dan korban Farah meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban Farah dilakukan dengan kejam dan sadis. Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana selama 20 tahun,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Terima, sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru