Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Divonis 20 Tahun Penjara

Hukum3 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lepas dari pidana mati, terdakwa Ganda alias Nanda yang terlibat kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH, menuntut terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana mati.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Oloan Eksodus Hutabarat SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/10/2024).

Sebelum membacakan Amar putusan majelis hakim menjelaskan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban wasilah dan korban Farah meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sehingga membuat masyarakat takut dan resah, serta perbuatan terdakwa terhadap korban Wasilah dan korban Farah dilakukan dengan kejam dan sadis. Sedangkan hal meringankan untuk terdakwa tidak ada.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ganda alias Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 340 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana selama 20 tahun,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan Terima, sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir. (ANA)

    Komentar