Pembentukan Kabupaten Kikim Area Mandek, Ini Penyebabnya

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pemekaran Kikim Area sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) saat ini masih terkendala moratorium. Namun menurut Ketua Presedium, Ghozali Hanan, semua tahapan telah dilewati. Begitu juga dengan syarat-syarat sudah dilengkapi.

Dijelaskannya, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat maupun Sumsel, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov), telah setuju dengan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Ini juga merupakan persyaratan administrasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 33 tentang Pemenuhan Usulan DOB dan syarat-syarat. Namun hanya saja terhambat, lantaran adanya moratorium penghentian sementara tentang pemekaran DOB, maka proses di Kemendagri tidak jalan.

Baca Juga :  Viral, Ibu Melahirkan Ditandu karena Jalan Rusak

“Dengan kata lain sepanjang moratorium belum dicabut. Proses DOB di seluruh Indonesia mandek. Bukan hanya Kikim Area saja,” ujar Ghozali, Jumat (19/11/2021).

Dikatakannya, bahwa calon Kabupaten baru ini terdiri dari 5 Kecamatan dan 89 Desa. Kecamatan tersebut adalah Kikim Barat, Kikim Selatan, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Pseksu. Sedangkan, Ibukota calon daerah ini adalah Desa Bungamas.

Sementara, dalam rapat paripurna dijelaskan bahwa bantuan dana untuk daerah persiapan bakal dianggarkan oleh Pemkab dan Pemprov selama persiapan kabupaten baru ini nantinya alias DOB ini sudah disetujui.

Baca Juga :  Stok Beras di Sumsel Aman hingga Lima Bulan Kedepan

Diketahui, Kikim Area memiliki luas 1439 Km persegi, dengan jumlah penduduk 30 persen dari Kabupaten Lahat. Mata pencaharian warga di sektor pertanian. Bahkan, ada sejumlah perusahaan-perusahaan perkebunan dan lainnya yang beroperasi. (ANA)

    Komentar