Home / KAI

Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Divaksin Booster, Wajib Tes RT-PCR

- Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggan KAI menaiki kereta di Stasiun Kertapati Palembang.
Foto: dok/SP

Pelanggan KAI menaiki kereta di Stasiun Kertapati Palembang. Foto: dok/SP

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Divre III Palembang dengan usia 18 tahun ke atas, yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti, Senin (15/8/2022) mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Aida.

Saat ini KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP). Beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang mulai 15 Agustus 2022.

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 s.d 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI Divre III selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat, tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket. Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” tutup Aida. (*)

Berita Terkait

KAI Divre III Palembang Diskon Tiket Kereta Api Sindang Marga 10 Persen saat Libur Pilkada
LRT Sumsel Tambah Delapan Perjalanan saat Festival Perahu Bidar
Jembatan Ogan 1 Direnovasi, KAI Divre III Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
KAI Divre III Tambah 3.896 Tempat Duduk, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran
KAI Gelar Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Cara Registrasinya
11 Ribu Tiket Lebaran Sudah Laku Terjual
Puluhan Ribu Orang Gunakan Moda Transportasi Kereta Api pada Arus Balik Nataru
KAI Tawarkan Promo Satset, Buruan Jangan Sampai Habis

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 21:02 WIB

KAI Divre III Palembang Diskon Tiket Kereta Api Sindang Marga 10 Persen saat Libur Pilkada

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:08 WIB

LRT Sumsel Tambah Delapan Perjalanan saat Festival Perahu Bidar

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:21 WIB

Jembatan Ogan 1 Direnovasi, KAI Divre III Imbau Penumpang Datang Lebih Awal

Rabu, 3 April 2024 - 17:05 WIB

KAI Divre III Tambah 3.896 Tempat Duduk, Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:50 WIB

KAI Gelar Mudik Gratis, Berikut Syarat dan Cara Registrasinya

Berita Terbaru