Pelaku Usaha Dilarang Gunakan Kantong Plastik Per 1 Januari 2025

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyebut semua pelaku usaha seperti supermarket, minimarket, ataupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) dilarang untuk menggunakan kantong plastik per 1 Januari 2025.

Hal itu sebagai upaya mengurangi volume sampah terutama sampah plastik yang notabennya sulit terurai dibandingkan sampah organik.

“Kantong plastik itu memiliki kandungan kimia, dan itu berbahaya untuk bumi. Dari jumlah penduduk 1,7 juta, setiap orangnya setiap hari memproduksi 0,4 Kg sampah dengan total 1200-1500 ton sampah perhari. Bayangkan berapa per tahunnya kalau tidak ada upaya pengurangan,” ujar Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, Selasa (24/12/2024).

Oleh sebab itu, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 39 tahun 2024 tentang larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha tentang Peraturan Walikota nomor 4 tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Semua pelaku usaha agar menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang (reuseble bag). Pengurangan penggunaan kantong plastik ini bersumber dari manusia itu sendiri. Jadi, mulai dari perkantoran, ataupun pegawai kita minta agar membawa tumbler (botol minum) sendiri,” tegasnya.

Ia mengatakan dengan 1,7 juta warga Palembang diharapkan pengurang tersebut dapat bertahap.

“Setidaknya 30 persen masyarakat tidak menggunakan kantong plastik, hingga nantinya tidak ditemukan lagi plastik di TPA,” kata Cheka.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumsel, Sumarjono Saragih menyampaikan agar peraturan tersebut tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga disertai edukasi dan alternatif yang ramah lingkungan.

“Walaupun terlambat, kami menghargai keputusan pemerintah. Bumi sudah semakin parah akibat limbah plastik, dan limbah yang sudah tersebar juga harus segera ditangani dengan solusi konkret,” imbuhnya.

Ia menjelaskan sosialisasi mengenai kebijakan itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah, dan pihaknya siap membantu jika diminta untuk berpartisipasi.

“Peraturan akan dipatuhi jika hukum yang mengaturnya jelas dan penegakannya dilakukan secara tegas. Contoh sederhana, orang yang paling sembrono merokok di Indonesia pasti patuh pada hukum ketika merokok di Singapura karena hukumnya tegak dan berwibawa,” ucap dia. (Tia).

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Blackout Massal Landa Sumatera, Sistem Kelistrikan Sumbagut Padam Total
Ekspansi Strategis, Chery Resmikan Dealer 3S Baru di Palembang untuk Perkuat Pasar Sumatera Selatan
50 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis HUT Kota Palembang Dan Hut Bhayangkara ke 80
Gubernur Sumsel Harapkan Kampus Jadi Penggerak Pelestarian Alam
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Perluas Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:56 WIB

Blackout Massal Landa Sumatera, Sistem Kelistrikan Sumbagut Padam Total

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Ekspansi Strategis, Chery Resmikan Dealer 3S Baru di Palembang untuk Perkuat Pasar Sumatera Selatan

Berita Terbaru

Foto.:  kebakaran di jalan Silaberanti

Kota Palembang

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB