Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB, Sudirman: Pembuatannya Gratis!

UMKM, Politik61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang ada di Palembang, wajib miliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini ditegaskan anggota DPRD Palembang, Sudirman.

“Perlu dicatat, dalam pembuatan NIB itu tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Wakil Ketua Pansus I itu, yang membahas Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

Dia menjelaskan, perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha yg diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko yg merupakan aturan pelaksanaan ketentuan pasal 21 undang undang nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, proses pembetukan Raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir, di mana saat ini sudah dilakukan rapat pimpinan, kemudian tahap selanjutnya difasilitasi ke Gubernur, selanjutnya diundangkan melalui paripurna.

“InsyaAllah dalam bulan ini selesai, ini Perda perdana di Indonesia,” katanya.

Dijelaskan pria yang duduk di Komisi II DPRD Palembang ini, pihaknya mendorong agar semua usaha mikro dan kecil di metropolis, bisa miliki NIB, agar usahanya lebih besar. Karena, kalau usaha tersebut sudah memiliki NIB, bisa saja dapat bantuan dari pemerintah daerah atau pusat.

“Legalitas usaha itu penting, agar usaha itu bisa besar. Apalagi pembuatan NIB itu gratis, bisa didaftarkan melalui OSS (Online Single Submission), atau bisa juga minta bantuan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Palembang,” katanya.

Ia menambahkan, Raperda tersebut merupakan upaya untuk merevisi beberapa isi dari Perda Kota Palembang, nomor 19 tahun 2011, tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

“Dengan adanya Perda dan diwajibkannya usaha miliki NIB agar, hasil usaha mikro dan kecil tersebut mampu menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat tinggi, dan menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil  produksi, penyimpanan, serta pengangkutan dan banyak lagi manfaat lainnya. Baik bagi pelaku usaha maupun konsumen,” jelasnya. (ANA)

    Komentar