SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Lagi-lagi Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi ramadan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di kota Palembang.
” Ya perang sarung bukanlah tradisi ramadan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku. Supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus petang sarung,”Tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (19/3/2024).
Lanjutnya, siapapun jika didapati, saat anggota kita tim gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
Harryo juga mengatakan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak.
” ya harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangat lah penting kepada anak anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya,” tutupnya .
Komentar