Pelaku Tawuran Dan Perang Sarung, Terancam 5 Tahun Penjara 

Kota Palembang76 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, — Lagi-lagi Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono kembali menegaskan perang sarung bukanlah tradisi ramadan, sebaliknya juga tawuran yang sering terjadi di kota Palembang.

” Ya perang sarung bukanlah tradisi ramadan apalagi tawuran, hal ini saya himbau kepada dulur-dulur ku. Supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus petang sarung,”Tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (19/3/2024).

Lanjutnya, siapapun jika didapati, saat anggota kita tim gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H, Kepala Perwakilan Sampaikan Program Kerja BI Sumsel Selama Bulan Suci Ramadhan

Selain itu, pelaku aka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.

Harryo juga mengatakan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak.

” ya harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangat lah penting kepada anak anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya,” tutupnya .

    Komentar