SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) I Palembang, menangkap pelaku penodongan yang sangat meresahkan di seputaran Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Pelakunya yakni Tegar (18) warga Kampung Kapiten, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Palembang. Dia ditangkap saat melakukan aksi di seputaran Kampung Kapiten, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang saat akan melakukan aksinya beberapa waktu lalu.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, sehingga diberikan tindakan tegas di kaki kanannya.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, bahwa pelaku merupakan DPO kasus 365 KUHP yang merupakan target operasi (TO) pihaknya dengan laporan polisi sebanyak enam kali.
“Pelaku ini merupakan TO kita yang melakukan tindak pidana 365 KUHP dengan melakukan penodongan, bahkan tidak segan-segan melukai korbannya,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di wilayah sekitar seputaran Kampung Kapiten, daerah Kelurahan 7 Ulu hingga di bawah jembatan Ampera.
“Selain ada di kita, laporan polisi mengenai pelaku juga ada di Polrastabes Palembang dengan kasus yang sama. Pelaku sendiri merupakan resevidis kasus yang sama dan baru keluar satu tahun lalu,” katanya, kepada wartawan.
Untuk modus operasi pelaku sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa menyasar korban yang sedang bersantai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis pisau dan melakukan perampasan kepada korban.
“Untuk barang yang dirampas oleh pelaku dari keterangannya saat dilakukan interogasi oleh anggota kita, semuanya ponsel karena bisa cepat di jual dengan harga miring dan uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, anggota Polsek SU I turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau dan puluhan kotak ponsel. “Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara selama sembilan tahun penjara,” tandasnya. (ANA)
Komentar