SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Andrian alias Ja’il (30), pelaku penganiayaan terhadap korban Yogi Pranata (29) diamankan Polsek Indralaya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman rumah korban, di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Rabu (27/3/2025).
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu. Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melapor ke Polsek Indralaya.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa usai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis (17/4/2025) malam tanpa perlawanan,” ungkap Junardi, Minggu (20/4/2025).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu berwarna cokelat muda, serta visum et revertum yang mendukung laporan penganiayaan tersebut,” kata Junardi.
Junardi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak segan-segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tutur Junardi. (ANA)
Komentar