Pelaku Pencurian di Desa Lubuk Sakti Diringkus Polisi

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelaku pencuri di rumah milik Marjohan (57) di Dusun II Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB lalu, diringkus. Pelaku berinisial S.A (52) warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban kehilangan 8 tabung gas LPG 3 kilogram, 11 karung beras 5 kg merek Ramos dan 1 karung beras 50 kg jenis Belitang, 20 kaleng susu kental manis merek Frisian Flag, 30 bungkus rokok dari berbagai merek dan ukuran dan 10 liter BBM jenis pertalite.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Lintas Indralaya – Palembang saat berada dalam sebuah mobil travel menuju Palembang, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga :  Perkara Perusakan dan Pengancaman Sempat Tersendat, Ini Kata Kapolsek IB I

“Pelaku ditangkap di dalam sebuah mobil travel menuju Palembang tanpa perlawanan,” terang Junardi, Senin (23/6/2025).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna oranye, satu helai sarung warna hijau biru, satu pasang sandal, satu buah linggis besi (80 cm), satu buah gunting besi (80 cm) dan satu bilah senjata tajam jenis arit (50 cm).

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Junardi.

Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ANA)

    Baca Juga :  Perkara Perusakan dan Pengancaman Sempat Tersendat, Ini Kata Kapolsek IB I

    Komentar