Pelaku Pembunuhan Sadis Dua Pasutri Lansia Berhasil Dibekuk Polres PALI

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polres Pali berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menimpa pasutri lansia Marsidi (85) dan istrinya Sumini (65) yang kejadianya, Minggu (2/01/2022) lalu.

Pelakunya adalah, Diding Aprianto (27) warga Talang Tumbur, Pali. Ia ditangkap tadi malam, di daerah Penukal Utara saat hendak kabur ke Sekayu menggunakan mobil pickup. Anhggota terpaksa menghadiahinya timah panas karena saat ditangkap pelaku melawan petugas.

Menurut keterangan dari pelaku, pembunuhan itu dipicu karena korban memarahinya saat meminta buah rambutan. Parahnya lagi pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan pembunuhan itu.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

”Saya tersinggung karena dia memarahi saya saat meminta buah rambutan. Sementara mengenai jebolnya dinding rumah dan Televisi beserta Tabung Gas melon yang tergeletak, hanya modus saya saja agar terlihat seperti pencurian,” jelasnya saat dimintai keterangan di Kantor Polisi, Rabu (05/02/2022).

Tersangka sempat ingin membuat skenario pembakaran rumah, agar korban terlihat seolah-olah seperti kecelakaan. Namun drama tersebut terhenti karena ia tidak menemukan korek api di rumah korban.

Sementara saat dikonfirmasi pihak kepolisian Polres Pali, pihak kepolisian belum memberikan keterangan secara resmi. (Yog)

    Baca Juga :  Tekan Karhutla, Sumsel Perbanyak Izin Perhutanan Sosial

    Komentar