SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku pecah kaca di wilayah Jalan Makrayu No 440, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB, berhasil diamankan polisi.
Pelaku ialah Samsudin (37), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedudukan Bukit II, No. 503, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Sementara korbannya yakni Yunita (26), warga Jalan PSI Lautan, Lorong kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Ilir Barat II Palembang.
Pelaku diamankan polisi karena aksinya yang melakukan pencurian isi dalam mobil dengan cara memecahkan kaca. “Pelaku berhasil diamankan sebelum 24 jam usai melakukan aksi. Dia kita amankan di Jembatan Kunil Lorong Kedukan,” kata Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Irene.
Irene mengungkapkan, saat itu korban tidak mengetahui kalau mobilnya sudah dipecah kaca. “Saat itu korban sedang berada di rumahnya dan diberitahu Samsudin bahwa mobilnya yang terparkir kacanya telah pecah,” ungkapnya.
Setelah itu, korban mengecek isi di dalam mobilnya dan baru mengetahui uang dan sejumlah barang yang berada di dalam telah hilang dicuri.
“Ternyata uang senilai Rp2 juta, dua sloop rokok, sepatu enam pasang dan tiga potong baju yang ada di dalam mobil sudah hilang,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pidana. (ANA)
Komentar