Pelaku Curat di Kawasan Wisata Gunung Dempo Diciduk Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Tim Opsnal Polres Pagar Alam, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan objek wisata Gunung Dempo.

Adalah YJ (18), warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang ditangkap pada Rabu kemarin (31/5/2023) sekira pulul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Mahdi mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/12/2022), saat korban bersama teman-temannya mengunjungi perkebunan teh PTPN 7 Kelurahan Gunung Dempo.

Ia menerangkan, bermula dari korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Dari kejauhan terlihat lima orang mendekati motor korban dan tidak lama langsung membawanya kabur.

“Korban sempat mengejar pelaku namun tidak terkejar karena jarak yang cukup jauh,” jelasnya.

Dikatakannya, atas kejadian yang dialaminya tersebut, Korban langsung melapor ke Polres Pagar Alam, dan tim opsnal pun langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku.

” Dan pelaku berhasil kita tangka saat berada di Alun-alun Utara Kota Pagar Alam,” ungkapnya.

Untuk pelaku, kata Kasat, saat ini sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam bersama barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa nopol, dengan noka MHJM3122KK726700 Nosin JM31E2721752 Tahun 2019.

Kemudian satu buah kunci merk honda beserta remote, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam tanpa nopol dengan noka MHJM3122KK726700 Nosin JM31E2721752 Tahun 2011 dan satu buah kunci merk Nakasone. (ANA)

    Komentar