Pelaksanaan PSU Pilkades Karangsia Masih Dikaji

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), masih berupaya meninjau ulang putusan Bupati OKI H Iskandar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Karangsia 2021.

Sebelumnya diberitakan, pada 22 November 2021 lalu, bupati melalui DPMD memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bagi sejumlah desa dalam Kecamatan Sungai Menang di Kabupaten OKI. Hal itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Camat Sungai Menang bernomor 140/1274/D.PMD/11.1/2021.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hikmawan Oktavian menjelaskan, masing-masing calon kades memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Dan laporan-laporan dari masing-masing pihak secara tertulis sudah masuk ke DPMD.

“Tentunya akan kami teruskan dan minta petunjuk lebih lanjut (kepada Bupati), tentang langkah-langkah ke depan. Yang jelas, hal ini masih kami kaji, karena kedua belah pihak (dalam Pilkades Karangsia), sama-sama tidak bersedia untuk dilakukan PSU,” jelas Hikmawan, Selasa (7/12).

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Menurut Hikmawan, DPMD sendiri tidak bisa memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung karena Pilkades di Karangsia masih dalam sengketa.

Sebelumnya, calon kepala desa Karangsia nomor urut 01 Aziz, beserta rombongan pada Selasa 7 Desember 2021 ), mendatangi kantor DPMD OKI, guna mengonfirmasi surat permohonan pembatalan pemungutan suara ulang Pilkades Karangsia 2021 kepada pihak DPMD.

“Kami ke sini mau konfirmasi dengan surat yang kami layangkan kemarin ke DPMD maupun Bupati, mengenai penolakan PSU. Dan menginginkan penetapan panitia yang sudah di tanda tangani oleh camat, bahwa kami pemenangnya. Dengan hasil 199 suara untuk pihak 01 dan 197 suara untuk pihak 02,” terang juru bicara calon kades nomor urut 01 Pilkades Karangsia, Ahmad Guntur Saputra S.Sos.

Baca Juga :  Belasan Unit Chromebook SDN 3 Kayu Agung Raib Digondol Maling

Namun, lanjut dia, hasil tersebut dinyatakan belum diterima oleh pihak DPMD, itu berarti bupati belum mengetahui, sehingga dikeluarkanlah keputusan pelaksanaan PSU tersebut.

“Tadi pihak DPMD menyatakan bakal meninjau ulang rekomendasi Bupati tersebut. Kami menyesalkan juga pembukaan kotak suara yang dilakukan di kantor Pemda saat itu yang tidak disertai berita acara. Untuk proses penghitungan itu sendiri, kami memiliki bukti berupa video maupun foto,” paparnya.

Konflik di Pilkades Karangsia 2021

Pilkades Karangsia 2021 diikuti dua calon kepala desa, nomor urut 1 Aziz, nomor urut 2 Gusman.

Dari hasil pelaksanaan pemilihan pada 12 Oktober 2021 lalu, panitia Pilkades menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 199 suara atau unggul 2 suara dari saingannya, paslon no urut 2.

Namun putusan tersebut digugat oleh paslon nomor urut dua yang mengklaim jumlah surat suara dan daftar hadir dengan jumlah 412 suara.

Baca Juga :  Upaya Kodim 0402/OKI Wujudkan Upsus Swasembada Pangan

Untuk menjawab klaim calon nomor urut 02. DPMD memutuskan untuk membuka kotak suara agar dapat dihitung kembali.

Pada 29 Oktober 2021 bertempat di ruang Bende Seguguk Pemkab OKI, panitia dihadapan Sekda, Asisten 1 Bupati, pihak DPMD, Tripika kecamatan Sungai Menang dan kedua saksi calon kades, sepakat untuk membuka kotak guna melakukan penghitungan ulang.

Berdasarkan hasil perhitungan, surat suara di dalam kotak tersebut berjumlah 415 surat suara, sama dengan hasil laporan rekapitulasi panitia dan berselisih tiga suara dari klaim pihak nomor urut 02.

Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan tanpa adanya berita acara tersebut, Bupati OKI memerintahkan Camat Sungai Menang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Karangsia.

Namun kedua calon kades tak bersedia dengan putusan tersebut. Keduanya pun mengajukan surat permohonan pembatalan PSU kepada Bupati. (Dhi)

    Komentar