Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Melakukan Tes Wawancara Kepada 41 Orang Calon PTPS

Banyuasin4 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, melakukan tes wawancara terhadap calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang lulus seleksi administrasi.

Tes wawancara calon PTPS ini dalam rangka menghadapi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur Sumatera Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin.

Tes wawancara tersebut, bertempat di Sekretariat Panwascam Suak Tapeh yang berlokasi di Jalan Palembang – Betung RT 05 Dusun II Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (17/10).

Ketua Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Nopi Asri mengatakan, tes wawancara ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilihan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

Menurut Nopi Asri, dalam hal pembentukan PTPS, Panwaslu Suak Tapeh melaksanakan tahapan melalui penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, penelitian administrasi pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih.

“Semua tahapan ini disesuaikan dengan aturan yang ada, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tentang pelaksanaan pembentukan PTPS dalam pemilihan 20204,” ujar Nopi Asri kepada aksaranews.co.

Sekitar 41 peserta calon PTPS dari 11 desa yang mengikuti tes wawancara pada hari ini. Dan jumlah PTPS yang akan diterima sebanyak 31 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh.

Adapun materi wawancara meliputi pengetahuan tentang kepemiluan, integritas, komitmen kerja penuh waktu dan pengetahuan, penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Pengawas TPS.

Selanjutnya, peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, Integritas diri dan komitmen, Kualitas pengetahuan kepemiluan. Masa Tes wawancara selama 10 hari mulai dari tanggal 12 s.d 22 Oktober 1024.

Sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 23 sampai 25 Oktober 2024. Dan untuk jadwal Pelantikan bagi para pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 3 sampai 4 November 2024.

Pengawas TPS yang dinyatakan lulus dan telah dilantik, akan bertugas membantu Panwaslu Kecamatan bersama PKD dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 27 November 2024.

Turut jadi pewawancara kepada calon PTPS tersebut yakni, Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Nopi Asri, serta anggota Panwaslu Kecamatan Suak Tapeh Wilmar Satya Lindi dan M Reza Kurniawan . (Adm).

    Komentar