Palsukan Solar dan Bensin, Arjo Akui Raup Keuntungan Rp4 Juta

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Arjo Madjuri yang memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin, kembali jalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (7/2/2/2024).

Pada saat JPU kejari Palembang Sigit Subiantoro,SH melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH, terdakwa beterus terang dan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar olahan dan bensin olahan.

“Saya  mendapatkan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut dari daerah Sekayu Kab Musi Banyuasin, yang saya beli seharga Rp 1,500.000 per drum 200 litir,“ jelas Terdakwa, saat di persidangan.

Lanjutkan terdakwa, untuk bahan bahan campuran atau pewarna minyak,minyak solar olahan dan bensi olahan saya beli di toko Sumber Kimia dijalan Veteran Kota Palembang seharga 20 ribu per kantong Plastik Ukuran 50 gram.

Masih kata terdakwa,setelah bahan bahan tersebut lengkap baru selanjutnya bahan kimia berwarna kuning tersebut sebanyak 1 sendok makan dicampur minyak olahan tersebut diaduk selama 10 Menit menggunakan gayung.

Setelah minyak olahan tersebut warnanya terlihat sudah seperti minyak solar yang dijual resmi di SPBU maka minyak olahan tersebut dimasukkan kedalam Drigen yang berukuran 10 Liter dan selanjutnya siap untuk dijual,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim.

Terdakwa juga mengatakan setelah minyak solar olahan dan minyak bensin olahan siap untuk dijual, kemudian saya jual kepada masyarakat yang lewat dirumah depan depot warung saya, dan minyak tersebut saya jual Rp 10 ribu per litir untuk minyak olahan bensin dan untuk minyak olahan solar saya jual Rp 8 ribu per liter.

Terdakwa juga mengakui apabila berhasil laku terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 4 juta. Setelah mendengarkan JPU melakukan pemeriksaan terdakwa sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan Dalam dakwaan JPU,Kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah.

Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan, kemudian setiba di lokasi ternyata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.

Berupa  2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi Bahan Kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter Minyak Solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter Minyak Bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter Minyak Solar Olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.

Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menayangkan terkait surat -surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB