Palsukan Minyak Solar dan Bensin,Terdakwa Arjo Madjuri Di Tuntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 13 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Memalsukan bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin,terdakwa Arjo Madjuri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH dihadapan majelis Hakim Romi Sinatra SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/2/2024).

 

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Arjo Madjuri secara sah dan menyakinkan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin.

 

“Atas perbuatannya terdakwa Arjo Madjuri diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arjo Madjuri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan,” Jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU , majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada bulan Oktober 2023, anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat l, Kota Palembang, adanya BBM yang dijual dengan harga murah.

 

Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian polrestabes Palembang bersama tim lain langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan. Kemudian setiba dilokasi teryata di rumah tersebut ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.

 

Pihak kepolisian menemukan 2 (dua) kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 (dua) kantong plastik berisi bahan kimia warna kuning (perwarna minyak), 50 (lima puluh) derigen besar berisi ±750 liter minyak solar olahan, 28 (dua puluh delapan) derigen besar berisi ±420 liter minyak bensin olahan, 5 (lima) derigen kecil berisi ±30 liter minyak solar olahan, 1 (satu) buah ember kosong ukuran 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 (satu) buah corong warna biru, dan 1 (satu) buah takaran liter.

 

Kemudian pada saat pihak kepolisian bersama rekan lainnya menanyakan terkait surat – surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut,  terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polrestabes Palembang.

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks
Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Asap Tebal Selimuti Jalan Sudirman Palembang, Gedung Tinggi Nyaris Tak Terlihat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WIB

Kapolrestabes Palembang Tegaskan Flyer Ajakan Pawai LGBT di BKB Hoaks

Jumat, 25 September 2026 - 17:57 WIB

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 September 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pokdarwis Berage Kembangkan Potensi Wisata Burong Mandi

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB