Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 Juli, Pertama Dikenakan pada PLTU Batu Bara

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pajak Carbon.
Foto; net

Ilustrasi Pajak Carbon. Foto; net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Tri Haryanto mengatakan pajak karbon akan diterapkan mulai 1 Juli 2022 mendatang.

“Kami akan mengenakan carbon tax (pajak karbon) Insyaallah akan dimulai per 1 Juli,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Tantangan Sektor Kelistrikan dalam Transisi Energi’, dikutip cnn indonesia, Kamis (9/6/2022).

Ia menuturkan, nantinya pajak karbon tersebut diberlakukan secara bertahap. Pertama akan dikenakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Ke depan, pajak karbon akan diberlakukan ke seluruh sektor yang wajib sesuai dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia.

“Secara bertahap sampai nantinya seluruh sektor yang wajib dalam NDC itu akan dikenakan mekanisme carbon tax,” kata Joko.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah menyusun regulasi terkait pajak karbon.

Ia mengatakan, saat ini BKF sedang menyesuaikan pajak karbon dengan ketentuan nilai ekonomis karbon atau carbon pricing bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ini juga akan disinkronkan dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon yang regulasi-regulasinya juga disiapkan oleh pemerintah, terutama dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nah kita sinkronkan. Kita tunggu saja,” kata Yoga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon akan mulai diterapkan pada 1 April 2022. Namun, rencana itu batal ditetapkan lantaran sejumlah regulasinya belum rampung.

Pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram (kg).

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Bendahara negara memastikan penerapan pajak karbon akan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha serta masyarakat kecil.

Berita Terkait

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag
Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
BRI Region 4 Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Nasabah dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:45 WIB

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 19:14 WIB

Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:46 WIB

Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag

Berita Terbaru