SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang, per 1 Juli 2021, telah menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen, meski di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Palembang Sulaiman Amin mengatakan, meski dalam masa pandemi, namun kenaikan pajak di rasa perlu. Hal ini didasari, banyaknya target tidak tercapai, terutama pajak hiburan.
“Kita sudah bahas bersama DPRD dan kita berlakukan per 1 Juli lalu,” terang Sulaiman Amin, Senin (4/10/2021).
Ia menyebutkan, jika pajak hiburan semula dinaikki 35 persen. Dengan berbagai pertimbangan pihaknya menaikkan menjadi 40 persen. Pajak hiburan ini seperti tempat hiburan main anak-anak di pusat perbelanjaan, lalu Cafe-Cafe live musik dan ada minuman beralkohol.
“Tapi masih ada tempat hiburan Cafe live musik bersipat hiburan pajak yang masih 10 persen, seperti nobu,” kata Sulaiman Amin.
Sulaiman menyebut, nilai target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49 miliar. Menurutnya, meski dalam kondisi seperti ini, aturan tetap di jalankan. Kalau di lihat orang masih ramai kengunjungi tempat hiburan. Artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar. Jadi kebijakan pajak tetap di jalankan.
“Sosialisasi ke pemilik hiburan sudah kita lakukan, namun masih belum menarik retribusi karena adanya keberatan dari pemiliki tempat hiburan. Per 1 Juni perolehan pajak dari hiburan baru tercapai 8,9 persen dan memang jauh meleset karena dampak pandemi juga,” tuturnya.
Beberapa pemilik hiburan mengeluhkan akan kenaikan tersebut. Salah satu manajer tempat hiburan As, mengaku sangat keberatan jika pajak naik sampai 40 persen. Hal ini akan dirasa berat karena di bebankan keada konsumen.
“Pajak tersebut kan dibebankan ke konsumen 40 persen pasti berat. Kenaikan ini akan berdampak pada jumlah kunjungan ke konsumen dipastikan berkurang, enak kalau berkurang saja, jika semua lari dan tidak berkunjung, bisa-bisa tutup,” jelasnya. (ANA)
Komentar