Pagar Alam Kini Miliki Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Pagar Alam49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Perempuan dan anak merupakan objek yang paling rentan terhadap kekerasan, sehingga perlindungan perempuan dan anak dirasa sangat penting untuk menjadi perhatian bersama.

Hal tersebut disampaikan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, saat meresmikan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pagar Alam, di Jalan Mayjen S. Parman, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kamis (18/11/2021).

Dalam sambutannya, Alpian mengatakan setiap daerah perlu memiliki UPTD PPA, untuk mewadahi dan menjadi wahana operasional pemberdayaan perempuan dan anak dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

“Selanjutnya, UPTD PPA ini nantinya akan dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah, melalui pelayanan fisik, informasi, rujukan, konsultasi, diskriminasi, perlindungan khusus dan berbagai permasalahan lainnya,” kata dia.

Alpian menambahkan, senada dengan tema “Stop kekerasan pada perempuan dan anak”, UPTD PPA Pagar Alam dituntut harus dapat melakukan berbagai upaya, khusus dalam Preventive (Pencegahan), Curative (Penanganan) dan Rehabilitative (Pemulihan dan Pemberdayaan).

“Dari semua hal itu, tentunya UPTD PPA tidak dapat bisa berjalan dengan maksimal jika tidak ada dukungan dari berbagai sektor lainnya, sehingga sinergi dan peran lintas sektor serta masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak khususnya di Kota Pagar Alam,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Sementara Kepala DPPKBP3A Pagar Alam Paber Napitupulu mengatakan, bahwa  Pembentukan UPTD PPA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukkan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Dan yang telah diakomodir Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Peraturan Walikota No. 46 Tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas PPKBP3A Kota Pagar Alam,” jelasnya. (ANA)

    Komentar