DPRD Prov Sumsel Sahkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id/Palembang- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengelar Rapat Paripurna dengan agenda rapat mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Pada Rapat Paripurna XLI (41).

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. Kamis, (18/11/2021).

Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel yang disampaikan oleh ketua Bapemperda Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dengan inti penjelasan ada 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2022, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel dan 5 (Lima) Raperda Usul Eksekutif.

Adapun Kesembilan Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu:

1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.

2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.

3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukkan Air Irigasi.

4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejateraan Sosial Lanjut Usia.


B. Usul Raperda Eksekutif yaitu :

1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.(adv)

Berita Terkait

Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung
dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung

Kamis, 10 September 2026 - 19:03 WIB

dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Berita Terbaru