DPRD Prov Sumsel Sahkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2022

- Redaksi

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id/Palembang- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengelar Rapat Paripurna dengan agenda rapat mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 Pada Rapat Paripurna XLI (41).

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual. Kamis, (18/11/2021).

Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Prov. Sumsel yang disampaikan oleh ketua Bapemperda Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dengan inti penjelasan ada 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2022, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel dan 5 (Lima) Raperda Usul Eksekutif.

Adapun Kesembilan Raperda tersebut adalah sebagai berikut:

A. Usul Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu:

1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.

2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.

3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukkan Air Irigasi.

4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejateraan Sosial Lanjut Usia.


B. Usul Raperda Eksekutif yaitu :

1. Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

2. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan.

3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.

5. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.(adv)

Berita Terkait

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi Maklumat Karhutla ke Warga Desa
Perkuat Harkamtibmas, Kapolsek Buay Madang Timur Gelar Sambang Tokoh Masyarakat dan Layanan Respons Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:31 WIB

Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:13 WIB

Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru